Pengamat: Butuh Keberanian Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

“Alasannya pun tiap tahun masih sama, yaitu berkas penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya, dilansir dari antara.

Bahkan, menurut Anto, dibentuknya tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat atau Timsus HAM di Kejaksaan Agung juga belum membawa perubahan signifikan bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Menurut Anto, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh Presiden dan DPR, seperti mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung yang belum bekerja secara signifikan untuk menyelesaikan syarat formil maupun materiel dalam kasus pelanggaran HAM melalui jalur pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil dalam rangka memberikan masukan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.