JAKARTA, Harnasnews.com– Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung menganggap manuver Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) janggal dan politis.

Lisman di Jakarta Senin, mengatakan bahwa persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.

leh karena itu, dia menganggap Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk) tidak tepat jika mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?” kata Lisman dalam keterangan persnya.

Kendati demikian, Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi (judicial review) tekait dengan undang-undang (UU) ke MK.

Namun, dalam hal ini, Lisman mengatakan seharusnya Novel Baswedan mengadu ke PTUN.

“Nah, sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi, maksudnya begini, MK itu ‘kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak, kalau mau lebih jujur lagi, sebenarnya MK itu fungsinya mengevaluasi UU apakah UU itu bertentangan dengan UUD,” kata Lisman.

Ia juga menyarankan agar polemik di tengah masyarakat terkait dengan KPK hanya persoalan yang esensial.