Pengembangan dan Pemanfaatan Kayu Hutan Hak atau Hutan Rakyat Desa Wooi Obi Timur

Maluku Utara,Harnasnews.Com –  Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara lestari.

Penggusaha dan penggelola Kayu sekaligus pemerhati Pelestarian Kayu Masyarakat Pulau Obi, yang biasa di panggil Abba Nan, menggatakan, semua penggusaha kayu wajib harus punya izin yg diketahui dan dikeluarkan oleh pihak yg berwenang sesuai dengan  peraturan pemerintah dan undang-undang yg berlaku di Indonesia.

Karna ini berhubungan erat dengan pelestarian hutan, sehingga sekarang ini semua system proses perizinan sudah  terkontrol secara online, begitu juga sama hal nya proses penggelolaan kayu masyarakat di Desa Wooi, Obi Timur Harus melalui persyaratan dan proses administrasi seperti yang saya miliki hingga mendapatkan izin hutan hak No. 12, 15 dan 18 /400.9/R-ILOK/27.05/2017. berdasarkan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan LHK tentang penggangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak sesuai Kemenhut P85/Menhut/II/2016.

Hal ini jelas tidak seperti apa yang telah di beritakan dimedia online mau pun cetak tentang desa wooi yang dilatarbelakangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan kebenaran informasi tersebut, dan tidak berdasarkan fakta yang ada,hingga bisa meresahkan masyarakat wooi dan menimbulkan konflik.

Saya sudah konfirmasi via telepon ke pada sekdes wooi dan kapolsek obi selatan bahwa tidak ada oknum tersebut datang kepada mereka untuk menanyakan hal tersebut kepada mereka, seperti halnya apa yang di sampaikan mengenai pernyataan kapolsek wooi dalam pemberitaan tersebut, bahwa itu tidak benar dan sangat menyesatkan dan merugikan untuk masyarakat wooi. (Jn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.