Penguatan Prinsip Dominus Litis Dalam RUU Kejaksaan

Dengan demikian, manfaatnya adalah dari segi waktu menjadi lebih cepat, baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Terutama Jaksa Penuntut Umum akan  segera dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, sehingga   sesuai dengan asas “cepat, sederhana, dan biaya ringan”. Dalam praktik saat ini, berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai contoh dalam penanganan perkara pidana umum tahun 2005-2020 yang tidak ada tindak lanjut, sebagai beikut :

 

 

 

No.

 

 

TAHUN

PENANGANAN PERKARA 5 TAHUN TERAKHIR
SPDP yang tidak diikuti berkas berkas tahap I yang yang tidak tindak lanjut P 21 yang tidak ada tindak lanjut
1 2015       968    715    371
2 2016       988    311    275
3 2017    1.908    455    312
4 2018    2.544    661    377
5 2018    2.458    323    285
6 2019    2.077    388    493
          Jumlah 10.0943 2.853 2.113

 

Data tersebut menunjukkan, bahwa dalam penanganan perkara masih belum optimal karenanya tidak sesuai dengan target capaian. Hal itu disebabkan oleh adanya pengkaplingan wilayah dalam KUHAP yang tampak kaku. Dalam bidang penyidikan seolah hanya merupakan wilayah kepolisian. Sementara itu, kejaksaan hanya membidangi di wilayah penuntutan, yang seolah tertutup untuk melakukan penyidikan. Akibatnya, yang terjadi adalah bolak-baliknya pengiriman berkas perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, sehingga dari aspek manajemen perkara adalah sebagaimanan yang tergambar dalam table di atas.

Ke depan, sebagaimana telah saya kemukakan, harus ada harmonisasi atau sinkronisasi atau kesinergian antara RUU Kejaksaan dengan RUU KUHAP, hal itu untuk mencegah terjadinya kemacetan dalam penanganan perpakara yang dapat merugikan  berbagai kepentingan. Karena itu, dengan memperbaharui Undang-Undang tentang Kejaksaan harus diikuti dengan pembaharuan KUHAP.

Jika itu dilakukan, maka kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam prinsip “Dominus Litis” akan sesuai dengan prinsip tersebut dengan melakukan penyidikan bersama dengan penyidik kepolisian, sehingga konsep mengenai sistem peradilan pidana akan terimplementasi dalam bekerjanya sub-sistem dalam peradilan pidana, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

Di samping itu, juga untuk menghilangkan sekat sesama insan penegak hukum, sehingga akan lebih memberikan kontribusi yang berarti bagi kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam bidang penegakan hukum.

Penulis: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.