Peran Kanim Pamekasan Dalam Pengawasan Orang Asing di Pulau Madura

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Kanim Pamekasan, Redi Restuanto saat bersama Tim PORA mengadakan operasi Pengawasan Orang Asing. (Foto : Dok)

Pamekasan,Harnasnews.com – Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, Bebas Visa, AFTA tahun 2020, dan kerjasama internasional lainnya memungkinan terbukanya kesempatan transfer barang, jasa dan manusia yang semakin masif. Keterbukaan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia seperti peningkatan devisa, namun juga turut menghadirkan beragam ancaman.

Belum lama ini Pemerintah juga menginstrusikan para jajaran kabinet untuk mempermudah proses investasi, ekspor, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki keahlian untuk masuk di Indonesia. Namun dalam kebijakan itu, hadir pula tantangan pengawasan yang ketat juga mutlak dilakukan lembaga keimigrasian melalui pengawasan orang asing. Sebab, lalu-lintas orang asing yang masuk di Indonesia tidak selamanya membawa kebaikan bagi Indonesia, terutama di daerah yang memiliki karakteristik geografi terdepan, seperti di Pulau Madura.

Madura adalah pulau yang terletak di sebelah timur laut Jawa Timur, yang besarnya kurang lebih 5.168 km2. Selain pulau-pulau di sekitarnya, seperti Gili Raja, Sapudi, Raas, dan Kangean, Pulau ini terbagi dalam empat wilayah kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Selain tembakau dan cengkeh, sejak zaman kolonial Belanda, Madura telah menjadi penghasil dan pengekspor utama garam. Sebagi daerah wisata yang menyimpan banyak sumber daya alam, Madura kini menjadi magnet bagi investor/pelancong karena letaknya di sebelah timur wilayah kota Surabaya, sehingga menjadikan Pulau ini penting di masa depan.

Kondisi tersebut memberikan konsekuensi logis kehadiran perusahaan, dan tenaga kerja yang masif. Kendalanya, banyak persoalan keimigrasian dilanggar oleh Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Dengan demikian penegakan hukum melalui eksistensi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) menjadi sangat penting.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan mengukuhkan 158 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat kecamatan diwilayah Kabupaten Madura, pada 15 Mei 2018 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Usman melalui Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim, Redi Restuanto mengatakan bahwa, pembentukan Tim PORA ini terdiri atas badan/instansi pemerintah terkait. Pengawasan orang asing termasuk pengawasan administrasi serta pengawasan aktivitas orang asing tersebut selama berada di wilayah Pulau Madura.

Redi menjelaskan, beberapa ancaman yang dapat diidentifikasi antara lain masuknya ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila, adanya kejahatan transaksional, dan tenaga kerja ilegal, ialah sedikit dari sekian ancaman yang harus diantisipasi. Bahkan orang asing yang telah memiliki dokumen keimigrasian pun wajib diantisipasi dengan prinsip skeptisme atau kehati-hatian yang dilakukan secara terkoordinir, sistematis dan partisipatif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.