Perda No.2 Tahun 2020 Harus Ditegakan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI

Untuk Memberikan Efek Jera Bagi Masyarakat

JAKARTA, Harnasnews.com– Pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 harus ditindak tegas sesuai aturan Perda No 2 tahun 2020.

Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang membandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah, khususnya di Jakarta.

Tuntutan terhadap petugas untuk bertindak tegas disampaikan anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Hasan Basri Umar.

“Ketika masyarakat melanggar protokol kesehatan maka harus ditegakan aturan sesuai perda 02/2020,” ujar anggota dewan yang terpilih dari dapil Jakut itu kepada Harnasnews.com, Minggu (3/12).

Leave A Reply

Your email address will not be published.