Perda No.2 Tahun 2020 Harus Ditegakan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI

Untuk bisa menegakan aturan Perda yang baru diketuk akhir tahun lalu. Politisi yang akrab disapa HBU itu menyarankan agar Satpol PP DKI Jakarta, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri.

“Satpol PP harus berkoordinasi dengan POLISI dan TNI. Kalau sanksi yang ada dalam Perda ditegakan, pasti masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan. Karena denda yang ada cukup besar, yakni Rp. 5 juta,” katanya.

Terkait dengan tingginya angka positif covid 19 di ibukota. Anggota Komisi B DPRD DKI itu menganggap situasi tersebut pun dialami beberapa provinsi di Tanah Air, seperti Jabar, Jateng dan Jatim.

“Saya kira hampir semua provinsi naik angka positif covid 19 menjelang akhir tahun 2020. Coba bandingkan selisih angka positif dan sembuh. Selisih positifnya di Jateng paling besar 28 ribu. DKI 19 ribu, Jabar 14 ribu dan Jatim 13 ribu,” papar anggota DPRD DKI yang sudah dua periode duduk di Kebon Sirih itu.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.