Peredaran Miras Tanpa Izin Masih Marak Di Kota Bekasi

Dalam pengerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita 91 carton miras dari berbagai merk. Terhadap para penjual miras tanpa izin tersebut, para tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1 ) KUHP atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2009 Tantang pengawasan dan pengendalian miras dengan ancaman piana penjara paling lama 15 tahun

 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa polisi akan terus melakukan penyisiran. Ia berjanji akan berkomitmen dengan zero miras pada ramadhan di Kota Bekasi.

 

“Tujuan kita, kan ini bulan suci ramadhan, bagaimana penjual miras ini dapat menghargai dan tidak melakukan penjualan apalagi tidak memiliki izin,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan pemerintah kota Bekasi, berkomitmen untuk memberantas peredaran miras. Banyak kios jamu di Kota Bekasi yang juga menjual minuman keras tanpa izin.(Mam/Grd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.