Peredaran Miras Tanpa Izin Masih Marak Di Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jarius Saragih menunjukkan barang bukti miras tanpa ijin edar.

BEKASI,Harnasnews.com– Polres Metro Bekasi terus gencar lakukan pemberantasan miras di wilayah hukum Polrestro Bekasi. Setelah beberapa hari yang lalu Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan miras, kini Polrestro Bekasi kembali berhasil menyita miras yang tidak mempunyai izin edar.

Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, pada Kamis 17 Mei 2018. Miras tersebut didapatkan dari berbagai wilayah di Bekasi Timur seperti Rawa Lumbu, Pondok Timur Indah dan Mustika Jaya.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP. Jarius Saragih mengatakan bahwa penyitaan miras tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras yang tidak mempunyai izin dari Pemerintah. Mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.

 

“Dari pemantauan kita ternyata masih ada yang menjual miras tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Menuman Beralkohol (SIUP MB), ada dua tempat, satu diantaranya bukan toko namun menjual minuman keras,” kata Kasat Reskrim AKBP Jarius Saragih saat pers rilis di Mapolretro Bekasi kota pada Jumat (18/5).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.