Peredaran Okerbaya Berhasil Di Ungkap Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jatih melaksanakan Pres Release keberhasilan Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengungkap kasus Okerbaya, pada hari Jumat (23/06/2023).

“Giat ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terkait peredaran Narkoba yang makin meresah,” ungkap Kapolres.

Terdapat 2 orang tersangka yang berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Pasuruan, yakni tersangka SG (40 Thn), warga Desa Rowo Gempol Kec. Lekok, Kabupaten Pasuruan, dan tersangka MZ (42 thn), warga Desa Penunggul, Kec. Nguling Kabupaten Pasuruan.

AKBP Makung menerangkan, kedua tersangka berhasil tertangkap berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kel. Gadingrejo, Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.

“Kami melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 12.54 Wib, sehingga dapat mengamankan tersangka SG dengan barang bukti sebanyak puluha ribu pil Trihexyphenidyl,” ucap Kapolres Pasuruan Kota.

Dari keterangan tersangka SG yang telah ditangkap Satres Polres Pasuruan Kota, didapati satu orang tersangka yang diduga bandar dari peredaran Okerbaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka SG, anggota Satres Narkoba dibantu dengan anggota Polsek Nguling berhasil menangkap tersangka MZ dengan beberapa barang bukti,” urai AKBP Makung.

Adapun barang bukyi yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka berupa, tersangka SG dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir pil Trihexyphenidyl, dan tersangka MZ dengan barang bukti Sabu seberat 0,69 Gram, Ganja 64,67 Gram, 2.000 butir pil Trihexyphenidyl, 44.607 butir pil Dextro, dan 23.400 butir Dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias pada kesempatan ini menyampaikan, “tersangka mendapatkan ke untungan sebesar 100 ribu per 1000 butir pil, dan para tersangka mendapatkan barangnya melalu pemesanan online. Untuk pengiriman barang melalui jasa pengiriman,” terangnya.

Tersangka SG akan dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, untuk tersangka MZ akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.