Permen KP 17/2021 Malah Buat Nelayan Menjerit

TRENGGALEK, Harnasnews.com  – Lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nelayan malah membuat nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) menjerit.

Meski setuju ekspor BBL dihentikan dan melakukan pengembangan budidaya lobster dalam negeri namun mereka menuntut aturan lalu lintas BBL ukuran 5 gram pada Permen KP 17/2021 agar dikaji kembali.

Pasalnya ketika aturan ini berjalan, nelayan tangkap terutama di wilayah perairan sumber benih yang tidak ada pembudidaya lobster menjadi mati. Mereka harus membesarkan BBL hingga ukuran 5 gram baru mendapatkan penghasilan.

Sedangkan proses pembesaran alias pendederan BBL mencapai ukuran lalu lintas ditentukan Permen KP 17/2021 memerlukan teknik khusus, modal dan waktu hingga 2 bulan.

Seperti diungkapkan Nelayan di Trenggalek, Jawa Timur, Chairul Anam melontarkan keluh-kesahnya dan merasa dirugikan terkait terbitnya Permen KP 17/2021 tersebut, yang melarang lalu lintas BBL di bawah 5 gram.

“Sangat merugikan dari sisi penjualan. Buat makan keluarga saja susah apalagi harus menunggu dua bulan untuk pendederan (pembesaran,-red). Kalau sebelumnya benih di bawah itu kan sudah bisa jual ke pembudidaya buat kasi makan keluarga,” ungkap Chairul yang akrab disapa Putro ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/7).

Leave A Reply

Your email address will not be published.