Permenkop No 8 Tahun 2018, Permudah Akses Permodalan Ke LPDB – KUMKM

Ada tiga komponen yang bisa mengajukan dana bergulir LPDB, yaitu koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan bank dan bukan bank (LKB/LKBB). LPDB menargetkan tahun ini alokasi pinjaman disalurkan secara syariah sebesar Rp 450 miliar dan Rp750 miliar dengan pola konvensional. Sedangkan alokasi terbesar ke sektor riil yaitu sebanyak Rp 480 miliar dengan bunga 4,5% (khusus sektor nawacita). Buat kalangan UMKM sebesar Rp 360 miliar dengan bunga 5%, disusul LKB/LKBB Rp240 miliar yang dikenakan bunga 7%. Sedangkan melalui koperasi Rp120 miliar dengan bunga 7%. Untuk pola syariah sementara diterapkan maksimal bagi hasil 70:30.

Mendapat pertanyaan dari sejumlah kepala dinas tentang tingginya bunga pinjaman yang dikenakan koperasi kepada anggotanya, Braman menjamin koperasi tidak bisa seenaknya mematok bunga. “Saya akan kunci di akad pinjaman atau SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip), yaitu misalnya maksimal bunga ke anggota koperasi maksimal 15%,” sehingga akan membantu angg koperasi yg memanfaatkan dana LPDB . kata Braman.

Agar penyaluran dana pinjaman lebih banyak, LPDB masih terus menerima proposal baru. Sejak mulai dikelola pada 2008 hingga saat ini LPDB telah menggelontorkan dana bergulir sebesar Rp 8,5 triliun.

Kendalanya Saat ini, LPDB tidak bisa membuka kantor cabang di daerah. Untuk mengantisipasi banyaknya permintaan di daerah, LPDB pun menggandeng Dinas Koperasi dan Jamkrindo/Jamkrida. “Disamping itu, saya berharap ada pendampingan terhadap koperasi,” tuturnya.

Plafond dana bergulir LPDB tidak bersinggungan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Ultra Mikro. Plafon KUR Mikro maksimal Rp25 juta, plafon kredit ultra mikro maksimal hanya Rp10juta. Sementara itu LPDB dapat menyalurkan pinjaman minimal Rp150 juta untuk koperasi dan minimal Rp250 juta untuk UKM dan sektor riil.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.