Perusahaan  Wajib  Penuhi Hak Pekerja  Perempuan

Dalam sidaknya, Menteri Yohana menyapa para pekerja perempuan sekaligus berdialog langsung untuk mengetahui apa saja permasalahan yang mereka hadapi terkait pemenuhan hak selama bekerja di perusahaan tersebut. Sultinah, Koordinator Posko Relawan Buruh KBN mengungkapkan masih banyak pekerja perempuan yang mengalami pelanggaran hak-hak dalam bekerja. Pelanggaran tersebut yaitu upah yang tidak seimbang dengan jam kerja, sulit mengambil cuti haid, pemutusan kontrak secara sepihak saat ingin cuti melahirkan, belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi, serta kurang bersihnya air di toilet pekerja. Mirisnya, Perempuan Mahardika melansir melalui Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN, 56,5% buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, yang dilakukan atasan ataupun rekan kerja.

“Saya sangat menyayangkan, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak para pekerja khususnya perempuan. Untuk itu saya meminta kepada seluruh pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak serta melindungi para pekerja perempuan. Perlu upaya bersama baik oleh pengusaha maupun pekerja itu sendiri dalam menciptakan sarana dan tempat kerja yang responsif gender serta peduli anak. Langkah Kemen PPPA dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KBN dan Dinas Tenaga Kerja di DKI Jakarta dalam mendorong, mengawal, dan mengawasi proses pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di KBN,” Tegas Menteri Yohana.

Menutup kunjungan sidaknya, Menteri Yohana memberikan bantuan berupa tas pendingin (cooler bag) ASI sebanyak 25 buah kepada masing-masing perusahaan, untuk digunakan pekerja yang menyusui. Beliau juga mengunjungi Posko Pembelaan Buruh Perempuan di KBN untuk berdialog dengan para relawan terkait dengan situasi dan kondisi para pekerja di sana. Menteri Yohana juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan serta mengutamakan hak pekerja perempuannya menjelang mudik hari raya lebaran, seperti menyediakan kendaraan mudik yaitu bus khusus pekerja, memberikan waktu cuti yang cukup serta memberikan tunjangan hari raya.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.