Petani Risau Fraksi PPP Kritisi Kelangkaan Pupuk

SUMBAWA,Harnasnews.com  –  Risau itulah psykis petani bagi sebagian besar petani di rapang tana samawa. Pasalnya kini mengahadapi musim tanam pertama tahun ini pupuk terasa langkah padahal mustinya untuk hanya sekedar kebutuhan benih sudah harus nyampai ditangan petani atau minimal ditingkat pengecer.

Terkait kondisi itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Ketuanya Ahmad Adam angkat bicara.

” Miris..! Tegas Ahmad Adam politisi asal dapil Sumbawa dua yang dikenal tegas itu singkat.

Menurut Ahmad Adam mestinya pupuk saat ini sudah sampai ke tangan petani minimal untuk kebutuhan semai benih. Tapi untuk kebutuhan benih saja saat ini terasa risau karena belum ada ditangan petani.

Karenanya ia mendesak pemerintah melalui leading sektor terkait yakni dinas pertanian untuk segera melakukan langkah – langkah kongkrit dengan sistem jemput bola.

” Jangan biarkan petani menjerit, jangan biarkan petani berfikir yang menjadi ranah pemerintah, karena ketersediaan pupuk itu kewenangan utuh sekaligus tanggung jawab pemerintah, bukan petani yang harus memikirkan nya karena petani hanya konsumen selaku penerima manfaat dari keberpihakan kebijakan pemerintah sebutnya menegaskan pada media ini Sabtu, (28/12)

Tidak hanya itu ia meminta kepada semua stakeholder terkait seperti distributor selaku penerima manfaat langsung dalam bisnis pemerintah ini untuk ikut aktif ambil bagian menyuarakan keadaan ini sesuai ranah masing-masing agar pada tahun ini pupuk untuk kebutuhan petani bisa aman.

Sambung Ahmad Adam, situasi hujan yang kurang menentu ini, didukung oleh kelangkaan pupuk tentu akan berdampak pada bukan hanya gagal panen melainkan juga gagal tanam.ujarnya.

Ia berupaya keras tidak membiarkan kondisi ini terjadi yakni dengan cara melakukan upaya koordinasi intensif dengan dinas pertanian dan stakeholder terkait guna menjawab persoalan yang menghantui kejiwaan para petani itu sendiri.pungkas politisi vokal dan ramah itu. (Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.