PN Batam Vonis Perantara Narkoba 13 Tahun Penjara

Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu.

“Saya terima yang mulia,” ujar kata terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elyas Zeboa juga menerima putusan, dikabarkan dari antara..(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.