PN Lumajang Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan

 

Menurutnya, saksi yang dihadirkan ini sudah cukup untuk memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan Amari. “Insyallah dari keterangan mereka bertiga, sudah terang benderang daripada permohonan praperadilan kami. Telah menerangkan dari peristiwa hukum yang terjadi. Sebab peralihan benda-benda milik Amari itu kepada pihak termohon praperadilan,” terangnya.

Sementara kuasa hukum dari pihak termohon, ketika dikonfirmasi wartawan, enggan menceritakan banyak terkait alasan tak menghadirkan saksi-saksi. Mereka juga enggan menyampaikan apa saja bukti-bukti yang disampaikan pada hakim ketua.

“Tunggu kesimpulan,” kata kuasa hukum termohon, Adi Riwayanto SH. Sidang sendiri dilanjutkan, Jumat (8/1/2021). Dengan agenda penambahan kelengkapan bukti dari termohon serta penyampaian kesimpulan.

Kemudian kuasa hukum dari pemohon, Mahmud SH menyampaikan pada sejumlah wartawan, sudah melihat bukti-bukti tertulis dari pihak termohon. “Termohon janji sudah tidak mengajukan saksi, ini luar biasa menurut saya. Artinya Kasat Reskrim tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Dia merasa betul-betul yakin bahwa tindakannya sudah benar,” ujarnya.

“Setelah kita pelajari tadi, surat-surat yang diajukan (termohon) ini banyak kekeliruan,” lanjut Mahmud.

Pihaknya juga menyoal terkait mekanisme penyitaan yang dilakukan di Banyuwangi. “Aturannya kalau penyitaan di luar kota itu, tidak bisa meminta persetujuan di PN sini. Harusnya Kasat minta izin PN Lumajang untuk melakukan sita di Banyuwangi, setelah di PN Banyuwangi, pamit kepada Ketua PN Banyuwangi bahwa akan melakukan penyitaan di wilayahnya, ini antar wilayah. Kemudian PN memberikan persetujuan, tidak ada itu. Dan berita acaranya itu, harus disaksikan perangkat desa, tidak ada. Ini namanya sewenang-wenang,” pungkas Mahmud. (Heri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.