PN Lumajang Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan

LUMAJANG, Harnasnews.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Amari berlanjut ke agenda pembuktian oleh pihak pemohon dan termohon, Kamis (7/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum dari pemohon menghadirkan 3 saksi penting.

Ketiga saksi tersebut adalah Rofik, Ali Ridho, dan Jumali. Ketiganya adalah saksi yang mengetahui rentetan penyitaan aset milik Amari oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Di sidang tersebut, terlihat ketiganya memberi kesaksian secara detail kepada Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo serta kedua belah pihak. Kesaksian mereka memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu.

Tak hanya saksi-saksi, tim kuasa hukum yang terdiri 4 pengacara itu juga menunjukkan bukti-bukti pendukung. Seperti bukti foto penyerahan aset atau uang milik Amari oleh TR kepada bos PT Bumi Subur.

Kemudian juga ada bukti foto penyerahan aset di Polres Lumajang yang ditunjukkan oleh kuasa hukum. Serta ada foto mobil milik pihak pemohon yang telah diamankan oleh Polres Lumajang.

Sedangkan kuasa hukum dari pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Mereka hanya memberikan sejumlah bukti-bukti tertulis, seperti dokumen yang memperkuat penyitaan tersebut sudah sesuai aturan.

Usai sidang, salahsatu kuasa hukum dari pihak pemohon, saat dikonfirmasi wartawan, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, dari ketiga saksi itu, yang menjadi saksi kunci adalah Rofik dan Jumali. “Karena ikut serta menyerahkan benda-benda milik Haji Amari,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.