PN Lumajang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan yang Diajukan Amari

Haris menyebut, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana sudah dibedakan menjadi 6 bentuk dan masing–masing bentuk penyitaan, caranya sudah diatur secara tersendiri. Yakni Penyitaan Biasa, Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, Penyitaan tidak langsung, Penyitaan terhadap surat atau tulisan, dan Penyitaan diluar daerah Penyidik.

“Pertanyaannya: Penyitaan barang barang sebagaimana posita permohonan pra Peradilan angka 7.1. sampai dengan angka 7.11. yang dilakukan termohon termasuk bentuk penyitaan yang mana?,” kata Haris, membacakan replik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.

“Sudah sesuaikah prosedur dan proses serta cara melakukan sita barang bukti tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP?Ataukah Justru Termohon menciptakan sendiri sesuai seleranya terhadap tata cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?,” lanjut Haris.

Pihak pemohon juga menyampaikan, dalam pertanyaan di atas, tidak perlu diuraikan secara rinci dalam replik. “Karena seluruhnya akan terungkap dan terbongkar pada tahap pembuktian tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi yakni sudah benarkah cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan termohon dalam perkara permohonan pra peradilan ini?,” ujarnya. (Heri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.