PN Lumajang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan yang Diajukan Amari

LUMAJANG, Harnasnews.com – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (5/1/2021). Ada dua agenda sidang sekaligus dalam hari itu. Yakni jawaban termohon dan replik dari pemohon.

Pada sidang dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH MH menyampaikan penyitaan aset milik Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang sudah sesuai, yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka patut dilaksanakan penyitaan atas barang-barang yang diduga merupakan hasil daripada adanya tindak pidana tersebut, barang yang telah diterima saksi korban yang diduga bermaksud agar saksi korban tidak melanjutkan upaya laporannya, dan pertimbangan persesuaiannya dengan perbuatan, kejadian atau keadaan dengan tindak pidananya, hal ini dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur pada Perkabareskrim No. 3 tahun 2014,” kata Budi, membacakan jawaban dari pihak termohon.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini termohon, juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan. “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda, tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,” lanjut Budi.

Sementara dalam sidang lanjutna, dengan agenda replik dari pemohon, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, bahwa di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah mengatur secara baku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.