
Padahal, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu. Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu.
“Kita bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti per sak-nya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per sak-nya,” ungkap Kapolda, dikabarkan dari antara.
“Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli,” tutur dia menambahkan.
Kemudian untuk mengelabui petugas, lanjut Kapolda, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.
Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.
“Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” katanya.(qq)