Polda Sultra Resmi Tahan Pengomentar tak Senonoh Soal KRI Nanggala

KENDARI, Harnasnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi menahan pria bernama Muhammad Jisrah Rahman yang memberi komentar tak senonoh di media sosial facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” kata Fahroni melalui rilis-nya yang diterima di Kendari, Sabtu.

Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang berkomentar tak senonoh itu soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.

Fahroni menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (“screen shot”) terkait komentar-nya di media sosial facebook.

Leave A Reply

Your email address will not be published.