Polisi Gagalkan Penyelundupan 175 kg Vanili di Perbatasan RI-PNG

Saat hendak diberhentikan ketika keluar dari kampung tersebut pengemudi melajukan kendaraannya dengan kencang sehingga tidak dapat dihentikan.

“Bripka Samsul berupaya melakukan pengejaran dan mobil tersebut akhirnya dapat dihentikan sekitar 3 kilometer dari pos kamling Kampung Louncing, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsubsektor Skouw-Wutung untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya, dikutip dari antara.

Kasrun mengaku, KW beserta 175 kg vanila yang dikemas dalam 12 koli sudah diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut.

“Anggota yang bertugas di perbatasan RI-PNG akan berupaya semaksimal mungkin mengamankan wilayah perbatasan dari masuknya barang illegal asal PNG, ” tegas Iptu Kasrun.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.