MALANG, JATIM, Harnasnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menaikkan status proses hukum terkait kaburnya lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS), di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi penyidikan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain, dan dugaan adanya tindak pidana lainnya, yang menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari BLK-LN CKS.

“Kita sudah naikkan status dari penyelidikan, ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman,” kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang Calon PMI melarikan diri.

Selain itu, lanjut Leo, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi,” kata Leo.

Leo menambahkan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut. Pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang akan menjadi bahan penyelidikan oleh petugas.

“Ini baru kita naikkan sidik (penyidikan), ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik. Kami nanti menetapkan status tersangkanya,” kata Leo.

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.