Polisi Sita Pistol Rakitan Dari Pelaku Curanmor

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diciduk polisi. Pelaku menggunakan senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya. Pelaku melakukan aksinya di wilayah kelurahan Bintara Bekasi Barat.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (27/07/22).

“Pelaku melakukan aksinya bersama dengan V yang masih dalam DPO, dari pengembangan ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencuri sepeda motor ini kita berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan,” ujar Kapolres Hengki.

Tersangka QFA (20) diamankan bersama barang bukti berupa kunci letter T, BPKB sepeda motor, STNK serta senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru. Senjata api didapatkan tersangka dari wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Ini kita dalami juga ada komplotan penjual senjata rakitan yang Minggu lalu juga kita sampaikan juga didapatkan dari daerah Karawang juga, nanti kita koordinasikan dengan polres karawang,” tukasnya.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tenteng kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.