MEULABOH, Harnasnews – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka pengedar narkotika ini masing-masing-masing berinisial FE (23) dan AG (31),” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat? AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Melansir dari antara, Shandy Saputra menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya seorang pria tidak dikenal diduga menitipkan satu kantong kresek warna putih berisi alat perlengkapan mandi untuk kedua tersangka.
Barang tersebut dititipkan pada seorang pria berinisial MU, dan kemudian MU memberitahukan pada petugas piket Lapas Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut, dan menemukan satu buah produk deodoran yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas Piket Lapas Meulaboh, Aceh kemudian memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.