Polisi Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

BUKITTINGGI, Harnasnews.com – Polres Bukittinggi melalui satuan narkoba mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama Januari 2019.

“Kami mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika, baik dari jenis sabu mau pun ganja. Ada pun untuk TKP kami di Agam Timur sebanyak tiga kasus dan Kota Bukittinggi sebanyak sembilan kasus,” ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama di Mapolres Bukittinggi, Jumat (1/2).

Barang bukti yang diamankan adalah ganja sebanyak 839,73 gram dan sabu-sabu sejumlah 60,47 gram dengan total orang ditangkap sebanyak 14 tersangka.

Pradipta Putra Pratama mengatakan dari keterangan tersangka, barang-barang tersebut diambil dan diperoleh dari luar Bukittinggi, di antaranya dari Medan, Aceh dan Pekanbaru.

“Bisa dikatakan diselundupkan untuk kemudian dipasarkan di daerah Bukittinggi,” ucap Pradipta Putra Pratama.

Sementara untuk target pasar para tersangka yang sudah menjadi target operasi sejak lama itu adalah kalangan remaja, pekerja dan anak-anak.

Sementara itu, sejumlah barang bukti tersebut siap dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah melalui penimbangan serta uji labfor, sebagian masih diuji di labfor Polri di Medan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.