Polres Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Sedangkan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 28 April hingga pukul 12.00 WIB pada 1 Mei 2022, serta pukul 00.00 WIB pada 7 Mei 2022 hingga pukul 12.00 WIB pada 9 Mei 2022.

Maka dari itu, sebelum aturan tersebut diberlakukan pihaknya melakukan sosialisasi baik kepada pengendara maupun perusahaan atau pengusaha angkutan barang, agar di waktu yang telah ditentukan tidak ada lagi pelanggaran.

Di sisi lain, pihaknya juga turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan maupun kemacetan arus.

“Kami juga mengingatkan kepada calon pemudik agar saat melakukan perjalanan tidak membawa barang dengan kapasitas berlebih, tidak menggunakan perhiasan mencolok dan memeriksa kondisi kelayakan kendaraan yang akan digunakan untuk mudik serta melaksanakan vaksin booster,” imbaunya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.