Polres Gresik Melalui Kasat Narkoba Tangkap Pria Pembawa Sabu .

Gresik ,Harnasnews.com – Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH.,SIK.,.MH.,melalui Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto SH.,MH . Senen (23/12/2019) .

“Tersangka IA bin M (33) seorang pemuda warga Perum Banjarsari Permai Kecamatan Manyar ,kedapatan membawa dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.Kamis (19/12/2019),penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat ,petugas langsung melakukan penyelidikan melihat tersangka IA bin M ,melintas di jln Raya R.E .Marthadinata , saat itu juga menghentikan dan melaku kan pemeriksaan identitas untuk mengeluar kan barang yang di bawa di ketemu kan 2(kantung) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bruto 0,38gram dan 0,24 gram ,”jelas Kasat Narkoba .

Selanjut nya Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto SH.,MH, di hari yang sama Kamis (19/12/2019), menangkap seorang pelaku berinisial AR(47) warga Kelurahan Tlogo Pojok Kecamatan Gresik , di aman kan anggota Satresnarkoba Polres Gresik ,karena dengan sengaja ,tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai,menyedia kan dan atau menawar kan untuk di jual , menjadi perantara jual beli, menyerah kan Narkotika golongan I .

Dari pelaku petugas “Berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang di dalam nya berisi Narkotika jenis sa u sisa konsumsi yang di timbang dengan berat brutk 1,40 gram , 1 (satu) set alat hisap ,1(satu) buah plastik klip bekas sabu, 1(satu) buah korek api gas , 1(satu) buah skrop terbuat dari potongan sedotan dan 1(satu) buah Hand Phone , terang AKP Hery Kusnanto SH.,MH .Senen (23/12/2019).

Hasil tangkapan petugas Kasat Narkoba kedua pelaku tersangka di jerat Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat(1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ,tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(Duapuluh) tahun dan pidana denda Rp (satu myard) dan paling banyak Rp (sepuluh milyard) “, ungkap nya .(tomo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.