
Polres Magelang Sita 300 Kilogram Bahan Petasan
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Harga jual bahan petasan jadi Rp150.000 per kilogram. Ada yang dibungkus per 1 kilogram dan ada ada juga yang dibungkus 0,25 kilogram.
Tersangka SJ mengaku menjelang Lebaran ini banyak yang menanyakan bahan pembuatan petasan, apalagi saat pandemi COVID-19 ini tidak bisa bekerja.
“Menjelang Lebaran begini banyak yang tanya. Untuk membeli bahan-bahan pembuat petasan tersebut saya menghabiskan sekitar Rp10 juta,” katanya, dikabarkan dari antara.(qq)