Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran 14.473 Ekstasi Modus Baru

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan modus baru. Hal ini diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (04/06/25).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Narkorba AKBP Farlin Lumbantoruan, Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasi Humas AKP Suparyono menjelaskan bahwa polisi mengungkap di beberapa lokasi.

“Lokasi yang pertama kita ungkap di apartemen Cibubur village di daerah Jakarta Timur kemudian yang lokasi kedua di Desa Bojong Gede Kabupaten Bogor dan yang ketiga di Pancoran mas Kota Depok tersangka kita amankan saudara LS (37 tahun),” ujar Kapolres kepada media.

Lebih lanjut Kapolres mengungkap kronologis penangkapan pelaku LS yang dilakukan pada tanggal 27 Mei sekitar pukul 02.00 WIB, dengan membututi pelaku hingga diamankan di lokasi pertama yaitu di apartemen Cibubur Village Jakarta Timur.

“Kemudian dari situ kemudian kita kembangkan ke lokasi kedua di Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan kemudian dari situ kita kembangkan lagi ke Kecamatan Pancoran mas Kota Depok,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti secara keseluruhan sabu sebanyak 193 gram kemudian tembakau sintetis sebanyak 43 gram kemudian juga plastik serbuk putih 344 gram dan juga narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul ini atau setara dengan 6.331 gram. Selain itu juga ada barang bukti ekstasi jenis serbuk sebanyak 24,59 gram.

“Jadi bahwasanya pelaku ekstasi ini dia rubah menjadi bentuk kapsul untuk mengelabui dan juga agar tidak mudah untuk diamankan atau diketahui oleh orang lain sehingga dia merubah ekstasi yang biasanya bentuk tablet menjadi bentuk kapsul,” kata Kapolres.

Pelaku menjual kapsul ekstasi tersebut 300 ribu perbutir sehingga dengan jumlah 14.473 butir, diperkirakan mencapai 10 miliar rupiah. Pelaku mengedarkan barang tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku terlibat jaringan peredaran narkotika. Pelaku sendiri telah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali.

“Masih di selidiki, kan ada jaringannya nanti dan kita akan upayakan untuk maksimalkan pengungkapan yang lain,”pungkasnya.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang saat ini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L.

Pasal yang dilanggar oleh pelaku ialah pasal 112 dan 114 ayat 2 di sini undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.