Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Cegah Penularan Virus Corona

BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan Operasi Ketupat Jaya 2020 yang dimulai sejak 24 April lalu. Operasi yang rutin dilakukan jelang hari raya Idhul Fitri tersebut dirasakan berbeda karena bertepatan dengan merebaknya virus Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Medan Satria pada Senin (27/04/2020).

“Di tahun sebelumnya kita berupaya untuk membantu mengatur kelancaran lalu lintas, memberikan kenyamanan bagi para pemudik, namun tahun ini kita mendapat perintah larangan mudik, untuk itu cara bertindaknya, kita akan siapkan pos di beberapa titik perbatasan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko.

Ditambahkan Wijonarko bahwa penyekatan akan dilakukan di semua perbatasan kota Bekasi terkait dengan kebijakan larangan mudik yaitu Bantar Gebang, Harapan Indah serta perbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya kita juga sudah menyiapkan tiga puluh empat pos titik pemantauan terkait dengan PSBB kota Bekasi,” tambahnya.

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga masyarakat kota Bekasi khususnya untuk mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dengan tidak memaksakan diri untuk mudik.

“Terhadap lokasi yang memungkinkan akses bagi para pemudik menggunakan jalur alternatif, kita tetap melakukan upaya edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik,” tambahnya.

Ditambahkan Kapolrestro Bekasi Kota, kalaupun warga atau pemudik dapat lolos dari kota Bekasi dan sekitarnya, maka akan ada perlakukan serupa di wilayah lain di jalur mudik dan tentu akan mendapatkan perlakukan yang sama yaitu memutar balik kendaraan para pemudik.

“Jika para pemudik lolos dan manakala kedapatan di wilayah lain melanggar maka tentu perlakuannya sama yaitu memutar balik kendaraan, tentunya ini akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

Pemerintah pusat telah mengumumkan larangan mudik tahun 2020. Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah pada 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.