Polres Mojokerto Bekuk Security Sadis Spesialis Curas Rumah Lansia

Hukum

MOJOKERTO, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mojokerto AKBP Dony Alexander melaksanakan konferensi pers di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, yang berada di Jl. Gajah Mada No.99, Mojosari, Mojokerto pada Selasa (13/20/2020).

Dalam kesempatan ini Kapolres memberikan informasi terkait keberhasilan Satreskrim Polres Mojokerto dalam Pengungkaan kasus pencurian dengan kekerasan yang tergolong cukup sadis.

Diketahui dalam tidak pidana ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial EP (40 tahun) yang beralamatkan di Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo.

Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai security di salah satu pabrik wilayah Ngoro ini tidak segan-segan bahkan tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya, yakni menjarah perhiasan dan barang berharga milik korban.

Hal tersebut dilakukan pelaku untuk memudahkan aksinya menjarah harta korban, dengan perhitungan dan perencanaan yang matang pelaku terlebih dahulu menentukan target yang akan menjadi korbanya.

Pelaku membutuhkan waktu dua minggu untuk mengidentifikasi korbannya, pelaku memilih korban wanita usia lanjut (Lansia, red) dan tinggal sendirian di rumahnya, untuk memudahkan aksinya dengan meminimalisir perlawanan dari korban ketika akan melakukan aksinya.

Kapolres menjelaskan modus operandi pelaku ketika melakukan aksinya dengan cara mencongkel rumah korban menggunakan obeng kemudian terlebih dahulu menganiaya korbanya sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku tercatat sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto, tak hanya itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Mojokerto pelaku juga melakukan tindak pidana lainya yaitu penjambretan HP di wilayah kabupaten Sidoarjo,” ujar AKBP Dony.

“Pengungkapan kali ini akan terus di kembangkan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk mengetahui apakah ada pelaku lainya ataupun TKP lain yang di lakukan pelaku,” imbuh Kapolres Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu unit sepeda motor honda grand, sebuah HP, Televisi samsung 42 inch, dan celana dinas security.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan hukiman pidana penjara paling lama dua belas tahun.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.