Polres Paskot Bersama Satpol PP Amankan 27 Motor Dalam Cipkon Antisipasi Balap Liar

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Apel gabungan Pleton Siaga 2 Polres Pasuruan Kota dan Satpol PP Kota Pasuruan yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN, S.I.K., M.Si dengan Perwira Pengendali Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono S.H MH, pada sabtu malam (20/2/2021).

Dalam arahannya AKBP Arman selaku Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota menyampaikan bahwa Kegiatan malam ini adalah dalam rangka menjawab keluhan masyarakat tentang balap liar yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pada jam istirahat dengan suara knalpot yang mengganggu, khususnya di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.

Dalam  pelaksanaan apel gabungan dengan Satpol PP yang dilaksanakan sekira pukul 01.00 WIB dini hari, Kapolres memberikan penekanan bahwa penindakan harus sesuai ketentuan hukum, dan dilakukan secara hati-hati serta manusiawi.

“Dalam melaksanakan tugas dilapangan tetap mengedepankan SOP yang berlaku, sesuai dengan ketentuan hukum, dan saya berharap anggota dalam melakukan tugasnya tetap hati-hati, dan manusiawi,” tegas AKBP Arman.

Selain itu Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono SH untuk memimpin kegiatan operasi penertiban atau cipta kondisi dengan sasaran utama balap liar.

Benar saja setelah  para petugas gabungan sampai dilokasi Jln Panglima Sudirman banyak para pelaku balap liar yang sedang beraksi termasuk  banyak remaja yg menonton balap liar tersebut.

Tak menunggu lama petugas gabungan segera menjaring para remaja baik pelaku balap dan penonton untuk dibawa ke Mako Polres Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas (tilang).

Dari operasi tersebut berhasil di amankan sebanyak 27 buah sepeda motor termasuk pengendara-nya, setelah dilakukan penegakan hukum berupa Tilang dan di lakukan upaya pembinaan, mereka di ijinkan pulang dan kendaraan bisa di ambil setelah melaksanakan sidang di Pengadilan satu bulan ke depan.

“Untuk pengambilan kendaraan setelah sidang diwajibkan kendaraan dikembalikan pada posisi standart, dan orang tua wajib dihadirkan untuk upaya pembinaan agar ikut bertanggung jawab menjaga putra-putranya, agar tidak berbuat hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” imbuh Kapolres Pasuruan Kota.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.