
Polres Pasuruan Kota Brantas Penipuan Online
Pasuruan, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Polda Sulawesi Selatan, berhasil ungkap sindikat penipuan online.
Kesigapan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan dalam mengangapi laporan Polisi pada, Rabu, (11/12), Nomor : LP/283/XII/RES.1.11./2019/Jatim/Respas kota, berhasil menangkap 3 pelaku penipuan online.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya Press Realase penangkapan pelaku penipuan online yang diadaka di Joglo Parama Satwika, yang terletak di Mako Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada no.19, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa, (17/12).
Dalam kasus penipuan online bermodus hipnotis yang meresahkan selama ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga (3) pelaku.
Tiga (3) pelaku yang diamankan antara lain, Mashudi (35), warga Desa Wala, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmat Hidayat (18), warga asal Kecamatan Rappang Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan dan Muhammad Ababil (19), warga Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Peran masing masing pelaku dalam menjalankan aksinya berbeda beda, Mashudi (35), berperan sebagai otak dalam penipuan online, Rahmat Hidayat (18), berperan sebagai eksekusi dalam penipuan online, Muhammad Ababil (19), berperan membantu serta menikmati hasil penipuan online.
AKBP Dony Alexander, selaku Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan,”Tiga (3) pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku sudah melakukan kurang lebih 50 kali tindak pidana terkait dengan penipuan penggelapan yang menggunakan modus penipuan online dengan hipnotis dan juga menghipnotis para korbanya dengan menggunakan media telfon.” Ungkap AKBP Dony Alexander.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga (3) pelaku antara lain, disita dari pelaku Muhammad Ababil, 1 buah Hp merk VIVO warna hitam, 1 buah Hp merk LG dan 3 buah piyama.
Disita dari pelaku Rahmat Hidayat antara lain, 1 buah Hp merk VIVO (Y53) warna hitam, 1 buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 buah Hp merk Oppo warna Silver, 2 buah kaos, 1 buah jam tangan, dan 1 buah magic com merk Miyako.
Disita dari pelaku Mashudi antara lain, 1 buah Hp merk VIVO (Y95) warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna hijau, Uang tunai Rp. 7.000.000, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Mandiri Gold, 1 buah ATM Mandiri Silver, 1 buah buku rekening bank Mandiri dan 4 buah Simcard.
“Atas tindakan yang telah dilakukan, ketiga (3) pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan hukuman pidana paling lama sekitar 4 tahun.” Imbuh AKBP Dony Alexander.(Tri)