Polres Pasuruan Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan mengelar giat rilis dari hasil tangkapan Satres (Satuan Reserse) Narkoba pada bulan mei sampai juni 2020, dalam memberikan info kepada masyarakat.

Giat ini dilakukan untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwa Polri tidak akan lelah untuk melakukan penindakan hukum untuk kasus kejahatan jalanan seperti curas curat dan curanmor serta kasus Narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin AKP Domingos DE. F Ximenes berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu dengan berat 41,6 gram di bulan mei sampai juni 2020 di wilayah Pasuruan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingos DE. F Ximenes, Kasubbag Humas AKP Drs Hardi, Kbo Resnarkoba, saat menggelar Press Release yang berada di teras Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Minggu (14/6/2020).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam hal ini menyampaikan bahwa, ada 2 (Dua) orang pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan serta barang bukti yang dimiliki.

“Dua (2) orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui atas nama, Mitakhul Huda (29), Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, dan Mohamad Luthfi Z.A (39), warga Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan,” tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Pelaku Mitakhul Huda (29) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Selasa (05/05/2020), di dalam rumah termasuk di Lingkungan Mendalan, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Selanjut nya, tersangka kedua yakni Mohamad Luthfi Z.A (39), diringkus oleh petugas pada hari Rabu (10/06/2020), di sebuah rumah yang ada disekitar wilayah Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan juga mengatakan bahwa, pelaku berhasil diringkus oleh Satresnarkoba berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka ini berhasil diringkus setelah mendapati beberapa laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba dari jaringan Lapas jenis Sabu-sabu, dan setelah melakukan pemeriksaan pada alat komunikasi (hp, red) milik tersangka, petugas akhirnya berhasil menaikkan status dari pelaku menjadi tersangka,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Tidak cukup itu, Kapolres Pasuruan dalam hal ini menjelaskan bahwa, dari tangan Miftakhul Huda petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa serbuk kristal seberat 2,48 gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 3 bendel plastik klip kecil, 1 sendok kecil, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan plastik warna hitam, 1 Hp Iphone warna hitam beserta kartu Simpati, dan 1 buah dompet kain warna abu-abu.

Sedangkan dari tangan pelaku Mohamad Luthfi, petugas berhasil mengamankan 30 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 30,51 gram, 2 bendel plastik klip kecil, dan 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 grenjengan rokok, serta 1 buah Hp merk Oppo warna hitam beserta kartunya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk jaringan yang melibatkan jaringan lapas, dan meminta kerja sama dari seluruh elemen untuk membrantas peredaran Narkoba yang menjadi musuh bagi generasi bangsa,” tutup Kapolres Pasuruan.(Hid/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.