Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

HUKUM

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, SH., MH,  menggelar Koferensi Pers Di halaman Mako Polres Pasuruan yang berada di jalan Doktor Soetomo no.04, Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari jumat (21/02/2020).

Dalam Konferensi Pers kali ini AKBP Rofiq Ripto Himawan memberikan informasi tentang keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG Subsidi.

Tersangka yang berhasil di tangkap M. Rusdi (34 tahun) warga Dusun Nganglang RT.01/RW.13, Desa Oro Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, bersama rekannya M. Ahlal Firdaus (20 tahun) warga Dusun Genengan RT.01/RW.03, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.

Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (06/02/2020) di sebuah perkarangan yang berada di Dsn. Nganglang, Ds. Oro Oro Ombo, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, yang di ketahui milik tersangka M. Rusdi.

Modus operandi kedua tersangka dengan tersangka M. Ahlal Firdaus membeli LPG subsidi 3 kg di kios kios pengecer, setelah mendapatkan LPG 3 kg berhasil didapatkan M. Ahlal Firdaus bersama M. Rusdi mengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg.

Yang di ketahui bahwasannya untuk LGP 12 Kg termasuk Nonsubsidi, dan diketahui omset yang di dapat oleh kedua tersangka mencapai 120 juta lebih dalam sebulannya.

Adapun barang bukti yang di amankan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan 30 segel timah, 2 set pen besi untuk tabung bocor, 1 set pen besi untuk tabung 50 kg, 6 set tabung besi, 1 buah tang, 1 buah segel plastik tabung 50 kg, 850 buah segel tabung 12 kg, 1 sak segel plastik tabung 3 kg, 58 buah LPG 3kg kosong, 122 LPG 3kg isi, 29 buah LPG 12 kg isi, 12 buah LPG 12kg kosong, 1 buah tabung LPG 50kg kosong, 1 unit kendaraan Pick up nopol S 9397 ND, dan uang tunai 20 juta rupiah.

AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan pada awak media “saya sangat riskan melihat hak dari masyarakat miskin yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini merupakan kebutuhan pokok sehari hari masyarakat, dan di indikasi bahwasannya ini salah satu faktor yang menjadikan kelangkaan LPG subsidi di wilayah,” ujar Kapolres.

“Saya berharap pihak pihak terkait untuk saling berkoordinasi agar kebutuhan pokok masyarakat yang telah di subsidi oleh pemerontah bisa sampai tepat sasaran,” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Pihak Polres Pasuruan akan mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tetsangka baru yang akan di tangkap, baik dari pihak supleyer ataupun agen dari pihak terkait, karena kedua tersangka bisa dengan mudah mendapatkan LPG bersubsidi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 jo pasal 23 UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan maksimal hukuman penjara selama 6 tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.