Polrestro Bekasi Kota Kawal Aksi Warga Jatikarya

“Saat ini mereka telah membubarkan diri, semoga apa yang mereka perjuangkan bisa segera terwujud, kita sebagai petugas kepolisian melayani masyarakat membantu mereka juga untuk mencapai tujuannya dengan menjaga Kamtibmas,” tambah Kapolres.

Aksi menduduki tanahnya oleh warga Jatikarya tersebut, berlangsung sejak sore hari menjelang berbuka puasa hingga malam hari. Petugas kepolisian yang berjaga memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pendapatnya.

“Sebenarnya melanggar aturan, tapi karena mereka memulai sore, maka kita memberikan kesempatan buat mereka untuk menyampaikan pendapatnya, Kami juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian ATR BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,”pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Jatikarya H.Dani Bahdani menilai bahwa sesuai mengacu pada putusan PK kedua 815 tahun 2018 tanggal 19 Desember 2019 seharusnya BPN tinggal menerbitkan surat pengantar.

“Apalagi mereka sudah diberikan fakta pendukung oleh lurah dan camat setempat yang menerangkan bahwa tanah itu milik warga,”ungkap H. Dani.

diketahui, ada 14 KK dengan 7 Bidang dengan 42.669 meter persegi yang seharusnya sudah mendapat uang konsinyasi. namun, hingga saat ini warga masih saja menunggu. (Mam)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.