Polri Resmi Tahan YouTubers MK Dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA, Harnasnews.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber berinisial MK berlanjut. Setelah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, MK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi dalam pers rilis pada Kamis (26/08/21).

“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai ke Bareskrim mabes polri, sekitar pukul 17:00 wib dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK dan pada pukul 21:30 telah keluar surat penahanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi.

Surat penahanan terhadap tersangka MK Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sekarang sedang dalam proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Karopenmas.

Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri. Polisi akan terus mendalami motif tersangka menyebarluaskan dugaan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik tersangka.

“Sekarang masih didalami, kita semua yakin, nanti tim penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten video dan mengupload ke kanal YouTube tersangka dan ini akan didalami dan pasti akan terungkap,”imbuhnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 kartu ATM dalam kasus tersebut. Terkait dengan temuan kartu anggota sebuah gereja saat mengamankan tersangka, Polri akan menyelidiki hal tersebut secara profesional.

“Polri akan profesional melihat itu semua, ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK, jadi polri fokus menyelesaikan perkara terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka, kota juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” pungkasnya.

Sekarang ini seluruh video tersangka MK yang di upload di kanal YouTubenya telah di Take Down oleh Kominfo. Namun demikian, Mabes Polri akan terus berkoordinasi dalam kasus tersebut. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.