Tanah itu rencananya akan menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang nilai totalnya hampir mencapai Rp700 miliar, tepatnya Rp684.510.250.000.
Namun, sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah, karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa sehingga lahan tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara, kata Ramadhan.
Dilansir dari antara, Kepolisian menduga adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Cengkareng karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 40 Tahun 2014.
Penyidik mencurigai adanya penerimaan suap (kick back) dari kuasa penjual tanah ke oknum pejabat yang mengurus pengadaan tanah di Cengkareng.
“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta,” kata Ramadhan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI.(qq)