Polsek Setu Ringkus 3 Pelaku Begal di Tamansari

“SH terjatuh mengalami patah kaki. Dia langsung ditinggalkan teman-temannya,” ucap Sugeng, Rabu, 9 Juni 2022.

“Kemudian kita pengembangan dari SH yang masih 16 tahun. Dia memberikan informasi, 7 Juni kita tangkap A dan MR sehingga pelaku yang ditangkap 3 orang,” tuturnya.

Polisi menunjukkan foto Tegar Yuda, pelaku yang belum tertangkap.

“Merema (pelaku di bawah umur) rata-rata putus sekolah. Mereka dapatkan senjata sendiri,” jelas Sugeng.

Polisi menyita sebilah celurit, 2 sarung celurit, ponsel, dan barang bukti lain.

“Ancaman hukuman Pasal 356 Ayat 2 KUHP hingga 12 tahun penjara,” kata dia. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.