
“SH terjatuh mengalami patah kaki. Dia langsung ditinggalkan teman-temannya,” ucap Sugeng, Rabu, 9 Juni 2022.
“Kemudian kita pengembangan dari SH yang masih 16 tahun. Dia memberikan informasi, 7 Juni kita tangkap A dan MR sehingga pelaku yang ditangkap 3 orang,” tuturnya.
Polisi menunjukkan foto Tegar Yuda, pelaku yang belum tertangkap.
“Merema (pelaku di bawah umur) rata-rata putus sekolah. Mereka dapatkan senjata sendiri,” jelas Sugeng.
Polisi menyita sebilah celurit, 2 sarung celurit, ponsel, dan barang bukti lain.
“Ancaman hukuman Pasal 356 Ayat 2 KUHP hingga 12 tahun penjara,” kata dia. (Sygy)