Polsub Sektor Pekayon Jaya, Pos Polisi Pertama Di Indonesia Yang Digawangi Polwan

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemisahan Polri dari TNI (ABRI) pasca reformasi 1998, pada kenyataanya telah memberikan sebuah bentuk paradigma baru bagi perkembangan Kepolisian di Indonesia. Kesan arogan, keras, militeristik dan pelayanan buruk berangsur-angsur mengalami perubahan menjadi sosok Polisi yang humanis, profesional dan taat hukum.

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memasuki sebuah era Kepolisian Sipil yang senantiasa bertugas untuk menegakkan hukum, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Tuntutan perubahan paradigma Polri ini pada kenyataanya sangat selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia baik secara sosiologis maupun psikologis. Perkembangan jaman dengan ditandai dengan semakin canggihnya teknologi telah membawa dampak yang cukup besar pula pada perkembangan kejahatan yang ada.

Bentuk-bentuk penyidikan dengan kekerasan dan mengejar pengakuan sudah tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan. Kondisi ini berganti dengan pola penyidikan dengan mengedepankan pembuktian dan dikerjakan secara profesional dan transparan.

Anggapan masyarakat terhadap sosok Polisi Indonesia yang selalu minta dilayani dan berperilaku menyimpang telah memberikan sebuah pandangan yang buruk terhadap citra institusi Kepolisian secara keseluruhan.

Situasi ini berdampak dengan semakin melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum ini. Keadaan ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja, Polri harus senantiasa siap untuk melayani masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Polmas sebagaimana dimaksud dalam Skep 737 tersebut ditandai dengan pembentukan suatu forum yang dikenal dengan istilah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di seluruh Indonesia.

Berselang beberapa tahun kemudian Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Perkap ini sendiri bertujuan sebagai bentuk akselerasi Polmas termasuk diantaranya dengan memperkuat kemitraan antara Polisi dan Masyarakat.

Sistem Polmas di Indonesia memang terbilang berbeda dengan penerapan community policing di negara-negara lain. hal ini disebabkan adanya penguatan atas kearifan lokal yang di kedepankan dan dijunjung tinggi pada penerapannya di Indonesia. Kondisi ini disebabkan adanya kemajemukan atau heterogenitas masyarakat yang ada diberbagai belahan daerah di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian melalui pendekatan Polmas ini, Polri bekerja sama dengan pihak pemerintahan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Bentuk kerjasama tersebut diantaranya adalah implementasi polmas di wilayah hukum Polres kota Bekasi yang dilaksanakan pada 7 wilayah berupa pendirian BKPM ( balai kemitraan polisi dan masyarakat ).

Di luar itu, terdapat 5 wilayah lainnya yang oleh Polresta Bekasi maupun masyarakat didirikan Kepolisian Pos yang memiliki fungsi yang sama seperti Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM). Sedangkan FKPM sendiri merupakan faktor penting dalam melaksanakan tugas (BKPM).

Dengan dibentuknya FKPM akan tercipta suatu komunikasi timbal balik antara masyarakat dan Polisi sehingga tercipta hubungan yang erat dan saling membutuhkan sehingga masyarakat mempunyai akses dalam memberikan saran maupun informasi yang berguna bagi arah pelaksanaan tugas operasional BKPM.

Salah satu contohnya adalah Kepolisian Polsub Sektor Pekayon Jaya yang terletak di Jalan Ketapang Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Pospol ini berdiri di tanah masyarakat yang memang diperuntukkan untuk mendirikan kantor pelayanan masyarakat / public. Bangunan yang berdiri ini merupakan sumbangan dari warga masyarakat dan bantuan dari pemerintah daerah setempat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.