PPKM Darurat, Kemenhub Catat Penurunan Pergerakan Kendaraan

Untuk bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen guna menekan penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan pada Jumat ini sudah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM darurat.

Surat Edaran yang mulai berlaku 12 Juli 2021 itu akan memperketat perjalanan transportasi di kawasan aglomerasi seperti DKI dan Jabotabek, Kota Bandung, dan Bandung Raya serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.

“Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021,” ungkapnya, dikutip dari antara.

Dedy menjelaskan poin kedua, perjalanan juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat,” pungkasnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.