PPP Akui Aspirasi Kalah dalam Pleno Baleg untuk RUU DKJ

Dia mengungkapkan sebagaimana rapat pleno Baleg, delapan fraksi menerima dengan catatan, sementara satu fraksi menolak.

“Catatan yang disampaikan fraksi PPP bahwa pengisian kepala daerah di provinsi Jakarta, harus dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 19 A UUD NRI 1945. Ini merupakan sikap yang kami sampaikan dalam rapat pleno Baleg tanggal 4 Desember 2023,” jelasnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12) mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.