“Dalam program PTSL ini, saya bersama warga lain ikut membayar dengan jumlah Rp. 1.750.000 dalam sebidang tanah pekarangan, pihaknya membayar kepada salah satu perangkat Desa berinisial (SH), yang disinyalir sebagai Kasun di Desa Tanjung Sari. Selain itu, masyarakat juga banyak yang membayar kepada perangkat Desa berinisial (FZ), dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kades Tanjung Sari Mulyono menjelaskan, bahwa dirinya tidak ikut andil dalam program PTSL yang ada di Desanya, semua diserahkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).
“Sepengetahuan saya besaran biaya dalam pembuatan sertifikat masal tersebut hanya sebesar Rp. 500.000, sesuai hasil rapat yang telah disepakati bersama,” terangnya. (Red/Gus)