Menteri Susi Pimpin Pelepasliaran Banggai Cardinal Fish dan Lobster Bertelur di Luwuk Banggai

BANGGAI,Harnasnews.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin acara pelepasliaran 1.000 Ikan Capungan Banggai atau yang biasa dikenal sebagai Banggai Cardinal Fish (BCF) dan 25 ekor lobster di bawah ukuran (undersize), di Pantai Kilo Lima, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (1/5). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan 2018 dengan tema “Melalui GEMASATUKATA (Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina) Kita Wujudkan Penyediaan Pangan Sehat untuk Peningkatan Gizi Masyarakat”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina; Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi; Bupati Banggai Herwin Yatim; Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo; Plt. Sekretaris Daerah Kab. Banggai Abdullah Ali; dan Kepala Stasiun KIPM Luwuk Banggai Darwis.

Sebagaimana diketahui, Ikan Capungan Banggai atau BCF sebagai ikan endemik dari perairan banggai telah ditetapkan sebagai ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 49 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni). Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pertanian, dan kemaritiman berbasis kearifan lokal dan budaya.

Adapun pelestarian lobster bertelur telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut diatur lobster yang diperbolehkan ditangkap adalah lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, memiliki bobot di atas 200 gram per ekor, serta panjang karapas lebih dari 8 cm.

Segala upaya ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hayati laut yang status kelestariannya kian terancam. “Keberlanjutan harus dijaga, lobster bertelur, kepiting bertelur jangan diambil, lepasin lagi (kalau tidak sengaja tertangkap). Satu kepiting, satu lobster yang bertelur itu kalau dilepas mungkin bisa (menetaskan) paling sedikit 1.000 ekor,” tutur Menteri Susi.

Jika seekor bibit yang dihasilkan dapat tumbuh menjadi seberat ½ kg, 1.000 ekor bibit yang dihasilkan oleh seekor induk dapat tumbuh menjadi 500 kg lobster atau kepiting yang bernilai tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi juga membuka secara resmi aksi bersih pantai dan laut yang dilakukan oleh penyelam dan penanaman pohon ketapang. Hal ini sejalan dengan pencanangan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) yang meliputi daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut dengan luas sekitar 869.000 hektar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.