Proses Perijinan Usaha di Indonesia Dinilai Masih Berbelit-Belit

“Karena saya juga sempat mengalami hal ini. Kita sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadilah ditunda-tunda perizinan kami. Tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang kewenangannya kini ditambah. Semoga menjadi lebih leluasa bergerak,” ujar Anggota Dewan asal Bali yang akrab disapa Demer tersebut.

Mendengar hal itu, Menteri Investasi Bahlil membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan usaha untuk kepentingan tertentu. “Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar, itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja tujuannya adalah bagaimana dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi. Pasal 174 UU Ciptaker mengamanatkan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka. Demi mencari solusi dia merencanakan seluruh perizinan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu.

Kementerian Investasi/ BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja di bentuk oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.