Proses Tender Diduga Langgar Perpres, Bupati Sumbawa Digugat Ke PTUN Mataram

Nasional

Tambahnya, atas persoalan tersebut, sehingga kami menilai Pemda Sumbawa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Kemudian, kepentingan kami sebagai Penggugat adalah perwujudan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterimah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”tukas lawyer muda yang kerap disapa Febry ini.

Sambungnya, dalam penjelasannya, Febriyan Anindita, S.H mengatakan bahwa tanggung jawab jabatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tanggung Jawab Jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindak pemerintahan. Dalam hukum administrasi, persoalan legalitas tindak pemerintahan berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintahan.

” Berdasarkan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan,”bebernya.

Masih menurut Febri, dengan demikian kami menilai terdapat bentuk kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yaitu kesalahan secara hukum administrasi yang merupakan kewenangan mengadilinya berada di PTUN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 oleh Pemerintah menyatakan, “setiap frasa “Keputusan Tata Usaha Negara” dan frasa “Sengketa Tata Usaha Negara” yang tercantum dalam BAB IV Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai “Tindakan Pemerintahan” dalam rangka penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini.”terang Febry”.

Febry mengatakan, didalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan, “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan demikian tafsir Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Sengketa Tata Usaha Negara (STUN) termasuk di dalamnya adalah tindakan pemerintahan yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo,”imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa CV. Maraja Utama berkedudukan sebagai pihak Penggugat, sedangkan pihak Para Tergugat yaitu terdiri dari Bupati Sumbawa sebagai Tergugat I, Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa sebagai Tergugat II, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa sebagai Tergugat III, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab. Sumbawa sebagai Tergugat IV, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa sebagai Tergugat V, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumbawa sebagai Tergugat VI,. Dinas Perpustakaan Kearsipan Kab. Sumbawa sebagai Tergugat VII, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Sumbawa sebagai Tergugat VIII.(Herman/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.