Proses Tender Diduga Langgar Perpres, Bupati Sumbawa Digugat Ke PTUN Mataram

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Abdul Haji Direktur CV Maraja Utama menunjuk kantor hukum F.A Law Office yang beralamat di Jl. Mangga, No. 26 Uma Sima, Sumbawa Besar, NTB sebagai kuasa hukumnya.

CV. Maraja Utama melalui kuasa hukumnya Febriyan Anindita, S.H dan kawan-kawan dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan media ini (11/6), tadi malam mengatakan bahwa telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Dan gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 9 Juni 2021, dengan Nomor Perkara : 19/G/2021/PTUN.MTR.

Menurut Febrian sapaan akrab pengacara muda ini Adapun yang menjadi objek gugatan yaitu tindakan administratif pejabat pemerintahan dalam menentukan syarat kualifikasi beberapa tender di Pemkab Sumbawa.

Lanjutnya, bahwa ada beberapa aturan yang dijadikan rujukan oleh Pemda Sumbawa tidak berlaku/telah dicabut pasca lahirnya Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian jika dihubungkan dengan Objek Gugatan merupakan tindakan pemerintah yang dapat dijadikan objek dalam gugatan PTUN. Maka hal ini berdasarkan Pasal 1 Ayat (8) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang pada pokoknya menyatakan,

“tindakan administrasi pemerintah yang selanjutnya disebut
tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan,”ungkap Febry”.

Leave A Reply

Your email address will not be published.