
JAKARTA, Harnasnews – Amnesty Internasional Indonesia merespons kehadiran personel TNI di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin kemarin (05/01/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang.
“TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan.
“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu,” ujarnya.
Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI.
“Keengganan untuk meminta pengamanan Polri itu cermin adanya nuansa politis pada kasus itu sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut,” tegasnya.
Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil.
“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” tutupnya.
Seperti diketahui, kehadiran tiga personel TNI di sidang kasus dugaan korupsi atas eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin kemarin (05/01/2026) mengundang perhatian pengunjung sidang dan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena menghalangi para pengujung dan jurnalis yang meliput. Hakim meminta personil tentara itu untuk mundur, sampai akhirnya mereka beranjak dari ruang sidang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menjelaskan kehadiran TNI semata-mata kepentingan pengamanan. Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebutkan tiga prajurit itu ditugaskan menjaga sidang karena adanya permintaan Kejaksaan dan hal tersebut sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI. (Me)
