Rachmat Yasin Kembali Divonis Bersalah

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntut empat tahun penjara.

Sementara terdakwa Rahmat Yasin menyatakan menerima putusan hakim. Ia mengatakan, apapun putusan tersebut sudah dipertimbangkan Hakim, dikabarkan dari republika. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.